Wednesday, January 22, 2020

Bolehkah Telapak Tangan Terhalang Mukena Ketika Sholat?

Banyak yang menanyakan apakah sholat kita (Wanita) sah atau tidak jika telapak tangan terhalang oleh kain mukena? Untuk menjawab pertanyaan ini secara islami, kita harus menggunakan ilmu menurut para madzhab.
Hasil gambar untuk islam muslimah sujud sholat

Para ulama ada yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mengharuskan 7 anggota sujud menyentuh lantai, sedangkan sebagian yang lain ada yang membolehkan.
Menurut Madzhab Imam Syafi’i & salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad menyatakan bahwa tidak boleh ada penghalang antara 7 anggota sujud & tempat sujud.
Namun para ulama yang lainya menyatakan tidak mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i, dll.
Pendapat kedua ini diperkuat berdasarkan beberapa dalil berikut :
Dari Anas bin Malik Radliallahu ‘Anhu , beliau mengatakan:
“Kami pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud”. (HR. Bukhari dan Muslim)
 Dari Ibn Abbas Radliallahu ‘Anhu , beliau mengatakan :
” Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai Hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).
Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Telapak Tangan Terhalang Mukena ketika Sholat bagi Muslimah. Semoga dapat memberi ilmu bagi yang selama ini masih ragu ragu. 
Wallahu A’lam Bisshowab.